Jika Jadi Terpidana, Begini Nasib Ahok Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta

Jika Jadi Terpidana, Begini Nasib Ahok Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta - Hallo sahabat Kumpulan Berita Teraktual - Go Baca Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jika Jadi Terpidana, Begini Nasib Ahok Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ahok, Artikel Berita Terbaru, Artikel Berita Terkini, Artikel Djarot, Artikel Indonesia, Artikel Peristiwa, Artikel Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jika Jadi Terpidana, Begini Nasib Ahok Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta
link : Jika Jadi Terpidana, Begini Nasib Ahok Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta

Baca Juga


Jika Jadi Terpidana, Begini Nasib Ahok Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta



Berita Teraktual, Jakarta - Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pencalonan kandidat gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibatalkan, jika statusnya berubah menjadi terpidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dihadapinya.

"Kalau berstatus terpidana dibatalkan. Begitu jatuh vonis yang berkekuatan hukum tetap langsung dibatalkan," ujar Ketua KPU Provinsi DKI umarno di Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.

Menurut Sumarno, jika vonisnya sebelum pemungutan suara, yakni maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara, partai bisa mengganti calon. Sumarno mencontohkan, jika bulan ini sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap atau Ahok tidak mengajukan banding setelah putusan, maka pencalonannya dibatalkan.

BACA JUGA :


"Partai punya kesempatan mengusulkan pengganti, cuma berubah komposisi. Djarot menjadi cagub dan penggantinya menjadi wakil gubernur," papar Sumarno seperti dilansir Antara.

Namun, tutur dia, kalau putusannya setelah pilkada dan ditetapkan sebagai pemenang, Ahok tetap dilantik. Setelah dilantik, Ahok akan diberhentikan sementara jika statusnya terdakwa, atau diberhentikan seterusnya jika statusnya terpidana.

Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, 20 Desember 2016, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan tim kuasa hukum.


Demikianlah Artikel Jika Jadi Terpidana, Begini Nasib Ahok Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta

Sekianlah artikel Jika Jadi Terpidana, Begini Nasib Ahok Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jika Jadi Terpidana, Begini Nasib Ahok Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta dengan alamat link https://news-teraktual.blogspot.com/2016/12/jika-jadi-terpidana-begini-nasib-ahok.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel