Janji Beri Dana Bergulir Rp 3 Miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Jumat, 10 Maret 2017
Edit
Janji Beri Dana Bergulir Rp 3 Miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu - Hallo sahabat Kumpulan Berita Teraktual - Go Baca Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Janji Beri Dana Bergulir Rp 3 Miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Anies Baswedan,
Artikel Berita Terbaru,
Artikel Berita Terkini,
Artikel Indonesia,
Artikel Jakarta,
Artikel Peristiwa,
Artikel Politik,
Artikel Sandiaga Uno, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Janji Beri Dana Bergulir Rp 3 Miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
link : Janji Beri Dana Bergulir Rp 3 Miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Anda sekarang membaca artikel Janji Beri Dana Bergulir Rp 3 Miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu dengan alamat link https://news-teraktual.blogspot.com/2017/03/janji-beri-dana-bergulir-rp-3-miliar.html
Judul : Janji Beri Dana Bergulir Rp 3 Miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
link : Janji Beri Dana Bergulir Rp 3 Miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Janji Beri Dana Bergulir Rp 3 Miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
SpecialisMovie | Nonton Film Movie Online Baru Bersubtitle Indonesia - Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) melaporkan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan adanya politik uang atau money politics saat dia menghadiri acara deklarasi di Markas Komando HAL Pro 08, Jalan Utama Kayu Utara, Jakarta Timur, Kamis, 9 Maret 2017.
Anggota TAJI Surya Tjandra mengatakan, janji kampanye Anies Baswedan yang berencana mengucurkan dana bergulir sampai Rp 3 miliar diduga kuat mengarah ke politik uang. Dalam laporannya, Surya juga membawa video dan lampiran berita media online sebagai barang bukti.
TAJI mendesak Bawaslu segera menyelidiki dugaan politik uang itu dengan mengaitkan UU Pilkada Pasal 73 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut memuat sanksi tegas sampai ke pembatalan pasangan calon oleh KPU DKI Jakarta jika pasangan calon terbukti melakukan politik uang.
BACA JUGA :
"Ini jelas arahnya politik uang. Parahnya, Anies tidak pernah melaporkan program kerja ini pada KPU DKI. Dia hanya menjanjikan saat berkampanye," kata Surya di Bawaslu, Jakarta Utara, Kamis 9 Maret 2017.
Di sisi lain, Surya menyinggung pernyataan Anies Baswedan terkait dana bergulir hingga Rp 3 miliar itu hanya janji-janji manis saat kampanye. Sebab, Surya memperkirakan, demi memenuhi program untuk RW tersebut, pemerintah provinsi harus menggelontorkan dana hingga Rp 8 triliun.
"Dana untuk program KJP, yang jelas bermanfaat saja hanya menghabiskan Rp 2,5 triliun. Jauh lebih kecil dibanding dana bergulir itu," Surya menandaskan.
Demikianlah Artikel Janji Beri Dana Bergulir Rp 3 Miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Sekianlah artikel Janji Beri Dana Bergulir Rp 3 Miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Janji Beri Dana Bergulir Rp 3 Miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu dengan alamat link https://news-teraktual.blogspot.com/2017/03/janji-beri-dana-bergulir-rp-3-miliar.html